Syarat Membuat KITAS Kerja

Syarat Membuat Kitas Kerja

No Comments

Photo of author

By NEWRaffa

Syarat Membuat KITAS Kerja – Berencana bekerja di Indonesia? Memiliki KITAS Kerja adalah kunci utama untuk membuka peluang profesional di negeri ini. KITAS Kerja, kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk Kerja, adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga negara asing yang ingin bekerja secara legal di Indonesia.

Proses pembuatan KITAS Kerja memang membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, namun jangan khawatir! Panduan ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan KITAS Kerja.

Dari jenis-jenis KITAS Kerja yang tersedia hingga prosedur pengajuan dan biaya yang perlu dibayarkan, artikel ini akan memberikan informasi lengkap dan mudah dipahami tentang proses mendapatkan izin kerja di Indonesia. Mari kita bahas seluk beluk KITAS Kerja dan temukan bagaimana Anda dapat memulai perjalanan profesional di Indonesia dengan lancar.

Jenis-Jenis KITAS Kerja: Syarat Membuat KITAS Kerja

Psbb permit kereta krl selama jadwal jalur cahya rangga kitas nugraha menjaga kesatuan jilid waspadai hal

KITAS Kerja merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia. KITAS Kerja memiliki beberapa jenis, yang dibedakan berdasarkan masa berlaku, persyaratan, dan biaya. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis KITAS Kerja di Indonesia.

Akhiri riset Anda dengan informasi dari Putar KITAS Dengan Mahgnet Mesincuci.

Jenis-Jenis KITAS Kerja

Terdapat beberapa jenis KITAS Kerja yang tersedia di Indonesia, masing-masing dengan karakteristik dan persyaratan yang berbeda. Jenis-jenis KITAS Kerja tersebut antara lain:

  • KITAS Kerja Umum: Jenis KITAS Kerja ini diberikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia dengan jangka waktu tertentu. Masa berlaku KITAS Kerja Umum umumnya 1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun. Persyaratan untuk mendapatkan KITAS Kerja Umum meliputi:
    • Paspor yang masih berlaku
    • Surat sponsor dari perusahaan yang mempekerjakan WNA
    • Surat izin kerja (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan
    • Surat keterangan sehat dari dokter
    • Bukti pembayaran biaya KITAS Kerja
  • KITAS Kerja Khusus: Jenis KITAS Kerja ini diberikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia dalam bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Masa berlaku KITAS Kerja Khusus umumnya 2 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun. Persyaratan untuk mendapatkan KITAS Kerja Khusus meliputi:
    • Paspor yang masih berlaku
    • Surat sponsor dari lembaga/institusi yang mempekerjakan WNA
    • Surat izin kerja (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan
    • Surat keterangan sehat dari dokter
    • Bukti pembayaran biaya KITAS Kerja
  • KITAS Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) : Jenis KITAS Kerja ini diberikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia sebagai TKA. Masa berlaku KITAS Kerja TKA umumnya 1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun. Persyaratan untuk mendapatkan KITAS Kerja TKA meliputi:
    • Paspor yang masih berlaku
    • Surat sponsor dari perusahaan yang mempekerjakan WNA
    • Surat izin kerja (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan
    • Surat keterangan sehat dari dokter
    • Bukti pembayaran biaya KITAS Kerja

Perbedaan Jenis-Jenis KITAS Kerja

Berikut adalah tabel yang menunjukkan perbedaan jenis-jenis KITAS Kerja berdasarkan masa berlaku, persyaratan, dan biaya:

Jenis KITAS Kerja Masa Berlaku Persyaratan Biaya
KITAS Kerja Umum 1-5 tahun Paspor, Surat Sponsor, IMTA, Surat Keterangan Sehat, Bukti Pembayaran Rp 1.000.000

Eksplorasi kelebihan dari penerimaan Memperpanjang KITAS 2019 dalam strategi bisnis Anda.

Rp 2.000.000

KITAS Kerja Khusus 2-5 tahun Paspor, Surat Sponsor, IMTA, Surat Keterangan Sehat, Bukti Pembayaran Rp 1.500.000

Rp 3.000.000

KITAS Kerja TKA 1-5 tahun Paspor, Surat Sponsor, IMTA, Surat Keterangan Sehat, Bukti Pembayaran Rp 2.000.000

Rp 4.000.000

Contoh Profesi yang Memerlukan Jenis-Jenis KITAS Kerja

Berikut adalah beberapa contoh profesi yang memerlukan masing-masing jenis KITAS Kerja:

  • KITAS Kerja Umum: Guru bahasa asing, karyawan perusahaan asing, konsultan, dan lain sebagainya.
  • KITAS Kerja Khusus: Peneliti, dosen, seniman, dan lain sebagainya.
  • KITAS Kerja TKA: Pekerja konstruksi, teknisi, dan lain sebagainya.

Persyaratan Umum KITAS Kerja

Memiliki KITAS Kerja merupakan hal yang wajib bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia. KITAS Kerja adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk Kerja, yang merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada WNA yang ingin bekerja di Indonesia.

Untuk mendapatkan KITAS Kerja, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon KITAS Kerja meliputi:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun.
  • Memiliki visa kunjungan atau visa kerja yang masih berlaku.
  • Memiliki surat penawaran kerja ( job offer letter) dari perusahaan di Indonesia.
  • Memiliki surat sponsor dari perusahaan di Indonesia.
  • Memiliki dokumen kesehatan yang menyatakan bahwa pemohon dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit menular.
  • Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari negara asal.
  • Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
  • Memiliki bukti kepemilikan akomodasi di Indonesia (misalnya, surat kontrak sewa rumah atau hotel).

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan KITAS Kerja:

  1. Formulir permohonan KITAS Kerja.
  2. Paspor asli dan fotokopi halaman data diri.
  3. Visa kunjungan atau visa kerja asli dan fotokopi.
  4. Surat penawaran kerja (job offer letter) asli dan fotokopi.
  5. Surat sponsor dari perusahaan asli dan fotokopi.
  6. Dokumen kesehatan asli dan fotokopi.
  7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari negara asal asli dan fotokopi.
  8. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan asli dan fotokopi.
  9. Bukti kepemilikan akomodasi di Indonesia asli dan fotokopi.
  10. Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

Prosedur Pengajuan

Prosedur pengajuan KITAS Kerja dapat dilakukan melalui:

  1. Melalui Kantor Imigrasi. Pemohon dapat mengajukan permohonan KITAS Kerja secara langsung ke Kantor Imigrasi di wilayah tempat perusahaan pemberi kerja berada.
  2. Melalui agen jasa imigrasi. Pemohon dapat menggunakan jasa agen imigrasi untuk membantu proses pengajuan KITAS Kerja.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengajuan KITAS Kerja:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan. Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mengajukan permohonan. Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan KITAS Kerja ke Kantor Imigrasi atau agen jasa imigrasi.
  3. Melakukan verifikasi dokumen.

    Kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen yang diajukan.

  4. Pemeriksaan kesehatan. Pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi.
  5. Wawancara. Pemohon mungkin akan diwawancarai oleh petugas Kantor Imigrasi.

    Jelajahi macam keuntungan dari Langkah Membuat KITAS yang dapat mengubah cara Anda meninjau topik ini.

  6. Pembayaran biaya. Pemohon harus membayar biaya permohonan KITAS Kerja.
  7. Penerbitan KITAS Kerja. Jika permohonan disetujui, Kantor Imigrasi akan menerbitkan KITAS Kerja.

Persyaratan Khusus KITAS Kerja

Selain persyaratan umum yang sudah dibahas sebelumnya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon KITAS Kerja, tergantung pada jenis pekerjaan dan bidang yang akan digeluti.

Tidak boleh terlewatkan kesempatan untuk mengetahui lebih tentang konteks Peraturan Tentang KITAS Dan KITAP.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk bekerja di Indonesia.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Pekerjaan

Persyaratan khusus KITAS Kerja dapat bervariasi berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dijalankan. Misalnya, untuk pekerjaan yang berkaitan dengan bidang kesehatan, akan ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah contoh persyaratan khusus untuk profesional asing yang bekerja di bidang kesehatan:

  • Surat Izin Praktik (SIP) dari Kementerian Kesehatan RI
  • Sertifikat Kompetensi dari organisasi profesi kesehatan yang diakui di Indonesia
  • Surat rekomendasi dari institusi kesehatan tempat bekerja di Indonesia
  • Bukti pengalaman kerja di bidang kesehatan minimal 2 tahun

Proses Verifikasi Dokumen dan Wawancara

Setelah mengajukan permohonan KITAS Kerja, dokumen-dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh pihak berwenang, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses verifikasi ini meliputi pengecekan keaslian dan kelengkapan dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, pemohon biasanya akan diwawancarai oleh petugas imigrasi untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan dan tidak memiliki catatan kriminal.

Prosedur Pengajuan KITAS Kerja

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan KITAS Kerja. Proses pengajuan ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu Anda ikuti dengan cermat. Berikut adalah panduan lengkap tentang prosedur pengajuan KITAS Kerja, mulai dari persiapan hingga penerbitan.

Pelajari aspek vital yang membuat Kartu KITAS Hilang menjadi pilihan utama.

Langkah-langkah Pengajuan KITAS Kerja, Syarat Membuat KITAS Kerja

Proses pengajuan KITAS Kerja dapat divisualisasikan melalui flowchart berikut:

[Ilustrasi Flowchart: Gambarkan alur pengajuan KITAS Kerja dengan bentuk kotak dan panah yang menunjukkan langkah-langkah berikut: 1. Persiapan dokumen 2. Pengajuan permohonan 3. Verifikasi dokumen 4. Pembayaran biaya 5.

Wawancara 6. Penerbitan KITAS Kerja]

Peran dan Tanggung Jawab Pihak yang Terlibat

Proses pengajuan KITAS Kerja melibatkan beberapa pihak dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut adalah rinciannya:

  • Pemohon: Wajib mengumpulkan dan menyerahkan semua dokumen persyaratan, melengkapi formulir permohonan, dan mengikuti proses verifikasi dan wawancara. Pemohon juga bertanggung jawab atas pembayaran biaya administrasi.
  • Perusahaan/Instansi Sponsor: Bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan KITAS Kerja atas nama pemohon, menjamin pemenuhan persyaratan, dan menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Memberikan rekomendasi dan persetujuan atas permohonan KITAS Kerja berdasarkan persyaratan dan regulasi yang berlaku.
  • Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi): Menerima dan memverifikasi dokumen permohonan, melakukan wawancara, dan menerbitkan KITAS Kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

Tips dan Panduan Mempermudah Proses Pengajuan

Berikut adalah beberapa tips dan panduan yang dapat membantu Anda mempermudah proses pengajuan KITAS Kerja:

  • Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar. Pastikan semua dokumen asli dan salinan fotokopinya sudah dilegalisir dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia jika diperlukan.
  • Ajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku visa Anda habis. Proses pengajuan KITAS Kerja membutuhkan waktu yang cukup lama, jadi jangan menunggu hingga menit terakhir.
  • Ikuti semua petunjuk dan prosedur yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi. Pastikan Anda memahami semua persyaratan dan prosedur yang berlaku.
  • Selalu periksa kembali semua dokumen yang Anda serahkan. Pastikan semua informasi yang tercantum sudah benar dan lengkap.
  • Simpan semua dokumen penting sebagai bukti. Anda mungkin membutuhkan dokumen ini untuk keperluan lain di masa mendatang.
  • Tetap tenang dan sabar selama proses pengajuan. Proses pengajuan KITAS Kerja bisa memakan waktu dan terkadang bisa rumit. Tetap tenang dan ikuti semua petunjuk yang diberikan.

Biaya dan Masa Berlaku KITAS Kerja

Syarat Membuat KITAS Kerja

Setelah memenuhi syarat dan melengkapi dokumen, Anda perlu mempersiapkan biaya untuk mendapatkan KITAS Kerja. Biaya ini meliputi biaya penerbitan KITAS dan biaya administrasi lainnya. Masa berlaku KITAS Kerja juga berbeda-beda tergantung jenis dan kategori pemohon.

Biaya KITAS Kerja

Biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan KITAS Kerja terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Biaya penerbitan KITAS
  • Biaya administrasi
  • Biaya asuransi kesehatan
  • Biaya pengurusan dokumen

Besaran biaya tersebut dapat bervariasi tergantung pada jenis dan kategori pemohon. Untuk informasi lebih detail mengenai biaya, Anda dapat menghubungi Kantor Imigrasi setempat atau agen imigrasi terpercaya.

Masa Berlaku KITAS Kerja

Masa berlaku KITAS Kerja tergantung pada jenis dan kategori pemohon. Berikut tabel yang menunjukkan masa berlaku KITAS Kerja untuk berbagai jenis dan kategori:

Jenis KITAS Kategori Pemohon Masa Berlaku
KITAS Kerja Pegawai asing dengan kontrak kerja jangka pendek 1 tahun (dapat diperpanjang)
KITAS Kerja Pegawai asing dengan kontrak kerja jangka panjang 2 tahun (dapat diperpanjang)
KITAS Kerja Investor asing 5 tahun (dapat diperpanjang)
KITAS Kerja Pensiunan asing 5 tahun (dapat diperpanjang)

Masa berlaku KITAS Kerja dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat. Untuk informasi lebih detail mengenai perpanjangan KITAS Kerja, Anda dapat menghubungi Kantor Imigrasi setempat atau agen imigrasi terpercaya.

Anda juga berkesempatan memelajari dengan lebih rinci mengenai Harga Resmi KITAS Imigrasi untuk meningkatkan pemahaman di bidang Harga Resmi KITAS Imigrasi.

Hak dan Kewajiban Pemegang KITAS Kerja

Memiliki KITAS Kerja di Indonesia bukan hanya sekadar izin tinggal, tapi juga membuka akses ke berbagai hak dan tanggung jawab. Pemegang KITAS Kerja memiliki hak-hak tertentu yang perlu dipahami, tetapi juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban yang melekat pada status mereka.

Pelajari lebih dalam seputar mekanisme Membuat KITAS Menika di lapangan.

Hak Pemegang KITAS Kerja

Sebagai pemegang KITAS Kerja, Anda memiliki beberapa hak yang perlu Anda ketahui:

  • Bekerja di Indonesia: KITAS Kerja memberikan Anda izin resmi untuk bekerja di Indonesia sesuai dengan bidang dan perusahaan yang tertera di KITAS.
  • Menjalankan Aktivitas Sehari-hari: Anda berhak untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti berbelanja, makan di restoran, dan bepergian di Indonesia.
  • Membuka Rekening Bank: Anda diperbolehkan membuka rekening bank di Indonesia untuk memudahkan transaksi keuangan.
  • Mendapatkan Pelayanan Kesehatan: Anda berhak mendapatkan akses ke layanan kesehatan di Indonesia, baik di fasilitas kesehatan publik maupun swasta.
  • Memperoleh Perlindungan Hukum: Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia jika terjadi pelanggaran hukum.

Kewajiban Pemegang KITAS Kerja

Sebagai imbalan atas hak-hak yang Anda dapatkan, Anda juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kewajiban-kewajiban yang perlu Anda penuhi antara lain:

  • Melakukan Aktivitas Sesuai KITAS: Anda hanya boleh bekerja di bidang dan perusahaan yang tertera di KITAS Kerja.
  • Membayar Pajak: Anda wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  • Melaporkan Keberadaan: Anda harus melapor keberadaan Anda ke kantor imigrasi setempat secara berkala.
  • Mematuhi Peraturan Keimigrasian: Anda wajib mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, termasuk masa berlaku KITAS Kerja.
  • Menghormati Budaya dan Tradisi: Anda diharapkan untuk menghormati budaya dan tradisi Indonesia selama tinggal di sini.

Peraturan dan Undang-Undang

KITAS Kerja diatur dalam beberapa peraturan dan undang-undang yang perlu Anda pahami:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: UU ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang keimigrasian di Indonesia, termasuk KITAS Kerja.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tinggal dan Izin Keimigrasian Lainnya: Peraturan ini mengatur lebih detail tentang prosedur permohonan dan pemberian KITAS Kerja.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Tenaga Kerja Asing: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

Perpanjangan dan Pembatalan KITAS Kerja

Syarat Membuat KITAS Kerja

Setelah mendapatkan KITAS Kerja, kamu mungkin perlu memperpanjangnya atau bahkan membatalkannya. Perpanjangan KITAS Kerja diperlukan jika masa berlaku KITAS Kerja kamu sudah habis dan kamu masih ingin bekerja di Indonesia. Sedangkan pembatalan KITAS Kerja dilakukan ketika kamu memutuskan untuk tidak bekerja di Indonesia lagi atau karena alasan lain yang mengharuskan kamu untuk membatalkan KITAS Kerja.

Prosedur Perpanjangan KITAS Kerja

Untuk memperpanjang KITAS Kerja, kamu perlu melakukan beberapa langkah. Berikut adalah prosedur perpanjangan KITAS Kerja:

  • Ajukan permohonan perpanjangan KITAS Kerja kepada Kantor Imigrasi setempat paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku KITAS Kerja kamu habis.
  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti paspor yang masih berlaku, KITAS Kerja yang lama, surat sponsor dari perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Bayar biaya perpanjangan KITAS Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara di Kantor Imigrasi setempat.
  • Jika permohonan kamu disetujui, kamu akan menerima KITAS Kerja baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.

Alasan Pembatalan KITAS Kerja

Ada beberapa alasan mengapa KITAS Kerja bisa dibatalkan. Berikut adalah beberapa contoh alasan pembatalan KITAS Kerja:

  • Masa berlaku KITAS Kerja telah habis dan tidak diperpanjang.
  • Pemegang KITAS Kerja meninggal dunia.
  • Pemegang KITAS Kerja mengundurkan diri dari pekerjaannya.
  • Pemegang KITAS Kerja melanggar peraturan keimigrasian.
  • Pemegang KITAS Kerja melakukan tindakan kriminal di Indonesia.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan dan Pembatalan KITAS Kerja

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan KITAS Kerja Pembatalan KITAS Kerja
Dokumen Persyaratan Paspor yang masih berlaku, KITAS Kerja yang lama, surat sponsor dari perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya. KITAS Kerja yang lama dan surat pernyataan dari pemegang KITAS Kerja atau perusahaan sponsor.
Prosedur Ajukan permohonan perpanjangan KITAS Kerja kepada Kantor Imigrasi setempat paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku KITAS Kerja habis. Ikuti proses verifikasi dan wawancara di Kantor Imigrasi setempat. Bayar biaya perpanjangan KITAS Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ajukan permohonan pembatalan KITAS Kerja kepada Kantor Imigrasi setempat. Serahkan KITAS Kerja yang lama kepada Kantor Imigrasi setempat.
Biaya Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada biaya.

Kesimpulan Akhir

Memiliki KITAS Kerja bukan hanya sekedar dokumen, melainkan tiket menuju peluang dan pengalaman baru di Indonesia. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan hak serta kewajiban yang melekat, Anda dapat memaksimalkan masa tinggal dan berkontribusi positif di tanah air. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses mendapatkan KITAS Kerja.

Selamat berjuang dan sukses dalam perjalanan karier Anda di Indonesia!

Informasi Penting & FAQ

Apakah KITAS Kerja bisa diperpanjang?

Ya, KITAS Kerja dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan baru sebelum masa berlaku KITAS Kerja berakhir.

Apakah ada batasan usia untuk mendapatkan KITAS Kerja?

Tidak ada batasan usia khusus untuk mendapatkan KITAS Kerja. Yang terpenting adalah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Apa yang harus dilakukan jika KITAS Kerja hilang?

Segera laporkan kehilangan KITAS Kerja ke pihak berwenang dan ajukan permohonan penerbitan KITAS Kerja baru.

Leave a Comment